SIMAK POIN PERPAJAKAN DI PADI UMKM BAGIAN II UNTUK ANDA YANG BARU BERGABUNG

PaDi UMKM sebagai platform yang diinisiasi oleh Kementerian BUMN sinergi bersama BUMN untuk memonitor kontribusi BUMN terhadap UMKM di seluruh Indonesia serta memberikan informasi cara daftar online UMKM untuk para pelaku usaha. Selain informasi cara daftar online UMKM, Fitur PaDi UMKM meliputi Control Tower Dashboard yang menjadi pusat data dan informasi real time UMKM Indonesia, PaDi UMKM B2B yaitu Pasar Digital bagi BUMN untuk berbelanja langsung ke UMKM dengan konsep B2B, PaDi UMKM B2C yang membantu UMKM yang telah melakukan cara daftar online UMKM untuk mengakses pasar B2C lewat berbagai marketplace secara terpusat, dan PaDi UMKM Financing yang membantu pengembangan UMKM melalui fasilitas pembiayaan.


PaDi UMKM B2B telah memberikan kemudahan bagi para pelanggan dengan adanya informasi cara daftar online UMKM serta fitur penghitungan pajak yang terotomatisasi. Meskipun demikian, akan lebih baik jika kita mengenal lebih dalam tentang sistem dan tata cara perpajakan di PaDi UMKM B2B sebelum Anda Daftar UMKM PaDi. Sebelum membahas soal perpajakan yang ada di PaDi UMKM B2B, Ada 2 jenis pajak yang menjadi perhitungan pada setiap transaksi di PaDi UMKM B2B yang perlu diketahui sebelum mencoba cara daftar online UMKM di PaDi UMKM :


Perlu diketahui sebelum cara daftar online UMKM yaitu Pajak PPn, Pajak Pertambahan Nilai atau PPn adalah pungutan yang dibebankan atas transaksi jual-beli barang dan jasa yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Berikut beberapa ketentuan penghitungan pajak PPn di PaDi UMKM B2B: Besaran pajak yang berlaku di PaDi UMKM adalah 10% dari total transaksi yang dilakukan. Berlaku baik Pembeli WAPU maupun Non WAPU saat melakukan transaksi ke Penjual PKP.

 Untuk transaksi Pembeli WAPU dengan nilai Rp10 juta atau lebih ke Penjual PKP, pajak PPn akan disetorkan oleh Pembeli (BUMN) WAPU. Dalam hal ini jumlah pajak PPn yang berlaku tidak dibayarkan pembeli saat bertransaksi di PaDi UMKM B2B. Untuk transaksi Pembeli WAPU dengan nilai dibawah Rp10 juta ke Penjual PKP, pajak PPn akan disetorkan oleh Penjual PKP. Dalam hal ini jumlah pajak PPn yang berlaku menjadi penambah jumlah yang harus dibayarkan pembeli saat bertransaksi di PaDi UMKM B2B. Untuk transaksi Pembeli Non WAPU ke Penjual PKP (tanpa batas nominal transaksi), pajak PPn akan disetorkan oleh Penjual PKP. Dalam hal ini jumlah pajak PPn yang berlaku menjadi penambah jumlah yang harus dibayarkan pembeli saat bertransaksi di PaDi UMKM B2B. Untuk transaksi ke Penjual Non PKP tidak akan berlaku penghitungan pajak PPn (untuk pembeli WAPU maupun Non WAPU). 


Selanjutnya yang perlu diketahui sebelum melakukan cara daftar online UMKM yaitu Pajak PPh, Pajak Penghasilan atau PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam satu tahun pajak. Berikut beberapa ketentuan penghitungan pajak PPh di PaDi UMKM B2B: Perhitungan Pajak PPh dilakukan berdasarkan jenis barang yang ditransaksikan ( barang tersebut termasuk kedalam barang yang dikenakan pajak atau tidak ). Pajak PPh yang berlaku pada masing-masing produk berbeda-beda ( ditentukan oleh penjual berdasarkan jenis produk yang ditawarkan untuk anda yang belum melakukan cara daftar online UMKM, sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku ). Perhitungan besar nominal masing-masing pajak PPh mengikuti peraturan perpajakan yang berlaku. Pajak PPh dikenakan kepada penjual PKP dan non PKP. Pemungutan dan penyetoran pajak PPh dilakukan oleh pembeli (BUMN) WAPU maupun Non WAPU.


5 komentar:

  1. After going through your contents I realize that this is the best of my knowledge as it provides the best information and suggestions. This is very helpful and share-worthy. If you are looking for the assignment writing service in edinburgh then visit my website. Keep sharing more.

    BalasHapus
  2. It’s really a nice and useful piece of information

    BalasHapus
  3. It is very helpful and very informative article and I really learned a lot from it.

    BalasHapus
  4. I’m impressed with this article, I must say this is one of the best blog

    BalasHapus
  5. Thanks for sharing the information keep updating, looking forward to more post.
    Nice post ! I love its your site after reading ! thanks for sharing. I realize that this is the best of my knowledge as it provides the best information and suggestions. This is very helpful and sharing the information.
    Abogado De Divorcio En Virginia
    violation of protective order virginia

    BalasHapus

Diberdayakan oleh Blogger.